SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR



2. SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR

Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama                                     :
Jabatan                                  :
Perusahaan                           :
Alamat                                   :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama                                     :
Tempat/Tgl. Lahir :
Nomor KTP                            :
Telepon                                :
Jabatan                                  :
Perusahaan                           :
Alamat                                   : 
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak  pertama menerima tugas ini.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual distributor. Barang distributor tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang distributor yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang didistribusikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barang distributor baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.


Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________

Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua                                                      

Materai Rp.6000
(......................)                                                                         (......................)                                                                               

Saksi-saksi


(......................)                                                                        (......................)                                                     
Baca Juga Artikel Yang Ini,

No comments:

Post a Comment