2. SURAT PERJANJIAN TITIP
JUAL DISTRIBUTOR
Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami
yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Nomor KTP :
Telepon :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur
sebagai berikut:
Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama)
dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan
menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem
titip jual distributor. Barang distributor tercantum dalam lampiran bersama
surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan
harga jual barang. Barang distributor yang belum laku secara keseluruhan tanpa
kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan
harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan
memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya
sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi
perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran
yang berisi barang yang didistribusikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan
sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barang distributor baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak
kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat
pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training
(pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak
tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi
(khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan
ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala
sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua
dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam
hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup.
Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau
pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang
diperbaliki.
Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap
pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang
digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000
(......................) (......................)
Saksi-saksi
(......................) (......................)
Baca Juga Artikel Yang Ini,
No comments:
Post a Comment