1. SURAT PERJANJIAN SEWA –
MENYEWA KONTER HP
Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan
perjanjian
sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek konter yang terletak di (_______________) yang
selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
Pihak pertama meminjamkan obyek sewa konter untuk dijadikan tempat usaha
sementara kepada pihak kedua selama ______ tahun terhitung sejak tanggal
(____s/d____)
Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. (_____________)-(________________rupiah)
per-tahun yang dibayarkan di muka untuk (_______) tahun oleh pihak kedua.
Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama
(________) tahun.
Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan
sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk konter tanpa izin tertulis
dari pihak pertama.
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat
tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana
peribadatan.
Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar
seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama
selambat-lambatnya pada 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan
tersebut.
Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada
pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan
berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain
maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek konter dari pihak kedua
tanpa kompensasi apapun.
Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian
ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang
sewa sebesar (______) rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.
Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa
perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang
sewa sebesar (_____) rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata
selama 12 bulan terakhir.
Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan
obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
Pihak I Pihak
II
Materai Rp.6000
(____________________) (____________________)
Saksi
(____________________) (____________________)
Baca Juga Artikel Yang Ini,
No comments:
Post a Comment