SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA KONTER HP



1. SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA KONTER HP

Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian
sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama                        :
No. KTP                  :
Pekerjaan                :
Alamat                    :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama                      :
No. KTP                 :
Pekerjaan               :
Alamat              :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek konter yang terletak di (_______________) yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
Pihak pertama meminjamkan obyek sewa konter untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama ______ tahun terhitung sejak tanggal (____s/d____)
Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. (_____________)-(________________rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk (_______) tahun oleh pihak kedua.
Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama (________) tahun.
Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk konter tanpa izin tertulis dari pihak pertama.
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya pada 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek konter dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar (______) rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.
Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar (_____) rupiah setiap bulannya ditambah  deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.


                Pihak I                                                                                                    Pihak II

        Materai Rp.6000

(____________________)                                                               (____________________)
        
       
                Saksi

(____________________)                                                               (____________________)


Baca Juga Artikel Yang Ini,

No comments:

Post a Comment