SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR III



4. SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR III

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                     :
Jabatan                                  :
Perusahaan                           :
Alamat                          :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama                                     :
Tempat/Tgl. Lahir                :
Nomor KTP                          :
Telepon                                :
Jabatan                                 :
Perusahaan                          :
Alamat                         : 
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Menyatakan dengan benar telah membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
Pihak pertama sebagai wakil pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
Bersama ini kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual distributor. Barang distribusi tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang distribusi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsumenkan dari waktu ke waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barang distribusi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.

Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________


Pihak Pertama                                       Pihak Kedua

Materai Rp.6000  

(......................)                                       (......................)

Saksi-saksi


(......................)                                       (......................)  
Baca Juga Artikel Yang Ini,

No comments:

Post a Comment