4. SURAT PERJANJIAN TITIP
JUAL DISTRIBUTOR III
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Nomor KTP :
Telepon :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Menyatakan dengan benar telah membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai
berikut:
Pihak pertama sebagai wakil pimpinan (direktur utama) dari PT.
(______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan
melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
Bersama ini kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli
barang sistem titip jual distributor. Barang distribusi tercantum dalam
lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target
penjualan dan harga jual barang. Barang distribusi yang belum laku secara
keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika
terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak
pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan
sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika
terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan.
Lampiran yang berisi barang yang dikonsumenkan dari waktu ke waktu dapat
mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak.
Barang distribusi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak
kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat
pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training
(pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak
tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi
(khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung
oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan
materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua
dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam
hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup.
Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau
pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang
diperbaliki.
Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap
pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang
digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000
(......................) (......................)
Saksi-saksi
(......................) (......................)
Baca Juga Artikel Yang Ini,
No comments:
Post a Comment